Foto Profil Maya Kurnia Indri

Kali ini blog profil pemain bola indonesia akan memebahas profil dari seorang pemain voli asal Jawa Timur. Dia adalah Maya Kurnia Indri.

Berikut Biografi Maya Kurnia Indri:
Nama: Maya Kurnia Indri Sari
Lahir: Sidoarjo, 17 Februari 1992
Posisi: quicker Tinggi: 178 sentimeter
Pendidikan:

  • SD Waru I Sidoarjo
  • SMPN 2 Sidoarjo (sampai kelas 2)
  • SMPN 4 Gresik (kelas 3)
  • SMAN 1 Manyar
  • Universitas Yos Sudarso Surabaya


Tidak dapat dipungkiri untuk menunjang kinerja sebuah instansi pemerintah, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu pegawai yang berkualitas dan berkompetensi tinggi. Guna terwujudnya hal tersebut, sebagai badan yang memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam bidang keuangan negara pada seluruh pegawai pemerintahan pada umumnya dan Kementerian Keuangan pada khususnya, peran Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tentu sangatlah penting.
SDM pengelola kekayaan negara yang kompeten di lingkungan Kementerian Keuangan maupun kementrian negara/lembaga masih sangat terbatas sehingga memerlukan diklat kekayaan negara. Hal ini tentu dapat berdampak negatif pada pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang pembuatannya sangat bergantung pada kualitas SDM pengelola kekayaan negara.
Maka dari itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan (Pusdiklat KNPK), sebagai salah satu instansi vertikal BPPK, memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan diklat di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Sasaran utama (main user) penyelenggaraan diklat Pusdiklat KNPK adalah pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Selain kedua instansi tersebut, Pusdiklat KNPK juga menyelenggarakan diklat yang berkaitan dengan kekayaan negara untuk pegawai instansi lain, seperti Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pusdiklat KNPK mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa melakukan perbaikan secara berkesinambungan sesuai persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. Hal ini dilakukan dengan harapan setelah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Pusdiklat KNPK, kompetensi peserta dalam hal kekayaan negara dan perimbangan keuangan dapat meningkat sehingga SDM yang amanah, profesional, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi dapat terwujud.
Dalam menyelenggarakan diklat, tentu dibutuhkan SDM sebagai penyaji materi guna menambah pemahaman peserta mengenai materi diklat. SDM tersebut adalah tenaga pengajar, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun swasta, yang menguasai materi diklat. Untuk mendapat tenaga pengajar tersebut, bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Diklat terlebih dahulu akan memberikan rekomendasi tenaga pengajar yang dirasa memiliki kompetensi yang cukup dalam pokok bahasan diklat yang akan dilaksanakan. Kemudian bidang Penyelenggaraan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan surat tertulis mengenai permintaan tenaga pengajar diklat pada instansi yang menaungi tenaga pengajar tersebut, misalnya DJKN dan DJPK.
Setelah permintaan tenaga pengajar disetujui, instansi terkait akan menyampaikan surat jawaban atas permintaan tersebut. Namun pada kenyataannya, terdapat beberapa diklat di Pusdiklat KNPK yang tidak dilengkapi dengan surat jawaban atas permintaan tenaga pengajar.
Penulis melihat hal tersebut dan tertarik untuk mencoba membahas lebih dalam mengenai pelaksanaan permintaan tenaga pengajar diklat dan membandingkan antara peraturan-peraturan yang ada dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, khususnya di lingkungan Pusdiklat KNPK, dalam Laporan Magang Orientasi Pegawai Baru dengan judul “TINJAUAN ATAS SURAT JAWABAN PERMINTAAN TENAGA PENGAJAR DIKLAT PADA PUSDIKLAT KEKAYAAN NEGARA DAN PERIMBANGAN KEUANGAN”.